Senin, 04 April 2011

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI MUTLAK
SEBIDANG TANAH DARAT
SEBELUM DIAKTAKAN


Yang bertanda tanga dibawah ini :

Nama : H.CUCU
Umur : 51 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Kp. Cicalengka Rt 04/04 Desa Mekarmukti
Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat
Disebut sebagai pihak ke 1 (penjual)

Nama : H.ENENG
Umur : 52 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Kp.Cicalengka Rt 03/04 Desa Mekarmukti
Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke II (pembeli)

Pada hari ini Selasa tanggal Lima Bulan April Tahun Dua Ribu Sebelas, pihak ke I dan pihak ke II telah sepakat melakukan transaksi Jual Beli sebidang tanah darat yang terletak di Blok Cicalengka Kp.Cicalengka Rt 04/04 Desa Mekarmukti Kohir No persil No seluas : 82 m2 (5,6 tumbak) seharga rp. 10.857.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Adapun tanah tersebut dengan batas-batas :
- Utara : H.CUCU - Timur : ENTIN
- Selatan : CUCU - Barat : H.UKEN

Demikian pernyataan jual beli ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada unsur paksaaan dari pihak manapun dan bilamana dikemudian hari ada pihak keluarga atau ahli waris dari pihak penjual berusaha menggugat harap yang berwajib menolaknya dan pernyaan ini dapat dijadikan dasar pembuatan surat-surat selanjutnya.

Cicalengka, 05 April 2011
Pihak ke II (pembeli) pihak ke I (penjual),



H.ENENG H.CUCU
Saksi-saksi

1. RINI INDRIANI : 2. IWAN :


Mengetahui :
KEPLA DESA MEKARMUKTI,





Drs. H. DEDEN SUTISNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar